Metro

Bahas Ini, Legislator Abdul Salam Sahadia Temu Pelaku UMKM

133
Anggota DPRD Sultra, Abdul Salam Sahadia (tengah) saat sosialisasi. Foto: Siswanto Azis/Sultraku

KENDARI, SULTRAKU.COM – Anggota DPRD Sultra, Abdul Salam Sahadia bersama Dinas Pariwisata Sultra menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengembangan dan Perlindungan Industri Kreatif.

Pada kesempatan itu, Abdul Salam Sahadia mengatakan, tujuan diadakannya sosialisasi agar industri kreatif, dan UMKM dapat berperan untuk mewujudkan masyarakat Sultra yang berdikari, maju, sejahtera, adil, dan makmur.

“Industri kreatif, dan usaha kecil sebagai pelaku usaha memiliki peran dan arti penting serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan juga sebagai wahana penciptaan lapangan kerja di Sultra,” ujarnya di sela-sela sosialisasi, Jumat (11/6/2021).

Untuk itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat itu mengingatkan, persaingan usaha yang ketat dan kompetitif di Sultra, khususnya terhadap industri kreatif, dan usaha kecil perlu diberikan perlindungan dan pemberdayaan oleh pemerintah daerah.

“Perda ini untuk pemberdayaan yang dilakukan pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan dan pengembangan usaha dan melakukan perlindungan dalam menjaga dan melindungi industri kreatif dan usaha kecil dari hal-hal yang berpotensi menghambat dan merugikan pertumbuhan serta perkembangan industri kreatif dan usaha kecil,” jelasnya.

Sementara itu Kasi Permodalan dan Pemasaran Bisang Ekonomi Kreafif Dinas Pariwisata Sultra, Silvia menjabarkan, jika akibat dari dampak COVID-19 yang melanda Indoensia sangat berdampak pada sektor ekonomi di dunia usaha kecil dan menengah.

“Pengembangan yang dilakukan pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat untuk memberdayakan industri kreatif dan usaha kecil melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan serta daya saing industri kreatif, dan usaha kecil,” jelasnya

Sementara itu salah seorang peserta sosialosasi, Amran mengeluhkan banyaknya pungutan atau biasa disebut retribus yang dipungut dari mereka selaku pelaku UMKM oleh oknum yang mengatas namakan pemerintah setempat.

“Tiap malam ini Pak, kami dimintai uang retribusi, pertanyaannya, apakah ini resmi dari pemerintah atau tidak,” tanyanya.

Hal berbeda yang dikeluhkan oleh Ibu Comma, ia mengekuhkan akibat dari pendemi COVID-19 yang melanda Sultra, usaha yang dijalankannya selama ini harus tutup, karena modal yang ia keluarkan dan penghasilan yang didapat tidak sesuai.

“Begini Pak, bagaimana cara kalau kita butuh modal?, apakah di pariwisata bisa kasih modal sama saya,” keluahnya.

Exit mobile version