Edukasi

Lima Kelurahan di Kendari Masuk Zona Merah Darurat Narkoba

166
Kepala BNNK Kendari, Muniarty. Foto: Ardi Firdaus/Sultraku

KENDARI, SULTRAKU.COM – Sebanyak lima kelurahan di Kota Kendari, terjaring zona merah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kendari, Murniaty saat ditemui usai kegiatan P4GN pada lembaga adat dan komunitas berbasis kearifan lokal di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (28/10/2021)

“Dari hasil pemetaan dan hasil pengungkapan kasus narkoba yang ada di Kota Kendari, ada lima kelurahan yang masuk zona merah dalam peyalahgunaan narkoba, diantaranya, Kelurahan Kampung Salo, Kemaraya, Mandonga, Kadia dan Sanua,” ujar Murniaty.

Akan tetapi lanjutnya, dari lima kelurahan ini, telah dilakukan intervensi, salah satunya Kelurahan Kampung Salo sejak 2019.

“Untuk Kelurahan Kampung Salo sendiri, sudah ada 11 pengguna narkoba yang diintervensi oleh masyarakat sekitar khususnya pemberian edukasi bagi para ke 11 orang itu,” lanjut Murniaty.

Meskipun demikian, Murniaty mengatakan untuk yang termasuk pecandu berat akan diambil alih oleh BNN Kota Kendari untuk direhablitasi di panti rehab yang berlokasi di Makassar.

“Untuk kasus pecandu berat, kami akan ambil alih serta akan direhablitasi di panti rehab yang berlokasi di Makassar,” ujarnya.

Lanjutnya, intervensi yang dilakukan masyarakat sampai dengan saat ini, dapat menghasilkan penurunan angka penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan tersebut.

“Alhamdulillah, berkat intervensi tersebut, ada penurunan angka penyalahgunaan narkoba yang luar biasa di kelurahan tersebut dengan melibatkan masyarakat sekitar, dan pilar-pilar lain dengan konsep kelurahan bersih dari narkoba,” jelasnya.

Ia juga menambahkan menuju bersih narkoba memang tidak semudah membalik telapak tangan, tapi peran masyarakat bisa menurunkan angka pengguna Narkoba.

Exit mobile version