Uncategorized

Amir Hasan Bebas Dakwaan Pemalsuan Surat Keterangan Tanah

239
Mantan Lurah Baruga yang kini menjabat Asisten III Setda Kota Kendari, Amir Hasan. Foto: Ist

KENDARI, SULTRAKU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kendari membebaskan Mantan Lurah Baruga Kecamatan Baruga, Amir Hasan dari dakwaan atas kasus pemalsuan dokumen atau Surat Keterangan Tanah (SKT).

Pembebasan itu berdasarkan putusan pengadilan No. 378/Pid.B/2021/PN Kdi yang dibacakan ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna SH MH didampingi dua anggota mejelis hakim lainnya, Ahmad Yani SH MH dan Dr Tito Eliyandi SH MH.

Dalam putusan pengadilan menyebutkan bahwa Amir Hasan selaku Lurah Baruga Kecamatan Baruga tidak terbukti melakukan tindak pidana penyerobotan lahan dengan surat keterangan tanah pada tahun 2004 silam. Atas putusan pengadilan dengan membebaskan dari dakwaaan, Amir Hasan mengaku sangat bersyukur atas keadilan yang didapatkannya.

“Alhamdulillah, pada Jumat, 19 November 2021, oleh Pengadilan Negeri Kendari telah memutuskan dengan membebaskan dari dakwaan atas dugaan pemalsuan penerbitan SKT di Kelurahan Baruga,” ujar Amir Hasan didampingi kuasa hukumnya M Kamal SH MH.

Amir Hasan yang kini sebagai Asisten III Setda Kota Kendari menerangkan, atas putusan PN Kendari dengan membebaskan dari dakwaan itu membuktikan bahwa saat dirinya menjadi Lurah Baruga semata-mata hanya memberikan pelayanan kepada maeyarakat atas permintaan SKT.

Dari SKT tersebut tidak ada niatan atau unsur melawan hukum dengan melakukan penyerotan lahan.

“Saya selaku ASN akan taat dan patuh kepada hukum, karena dengan adanya putusan PN Kendari tersebut membuat saya tenang dan legah. Selain itu juga akan menjadi pelajaran dan pengalaman paling berharga,” tandasnya.

Untuk diketahui, didakwanya Amir Hasan di mejah hijau itu bergulir sejak bulan Agustus 2021 atas dugaan penyerobotan dan pemalsuan SKT untuk Alm Ndehe di atas lahan milik Wilson Siahaan di Lorong Simbo Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Kendari atas terdakwa Amir Hasan juga telah memanggil dan meminta sejumlah keterangan dari saksi saksi, baik dari warga Kekurahan Baruga, BPN Kendari hingga mantan Camat Baruga Bisman Saranani.

Exit mobile version