KENDARI, SULTRAKU.COM – Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 menjadi perhatian publik. Belum lama diteken, aturan ini langsung menuai banyak kritikan dari berbagai pihak.
Pasalnya, aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tersebut, dinilai berpotensi melegalkan perzinahan.
Hal tersebut disampaikan Muballigh Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Yasin, S.Pd., M.Pd. Menurutnya, dalam aturan tersebut terdapat frasa ‘tanpa persetujuan’ yang ditempatkan sebagai penentu suatu tindakan sebagai kekerasan seksual. Frasa itu tercantum sampai tujuh kali dalam Pasal 5 ayat (2).
Sehingga, tambah dia, dalam pasal ini consent/persetujuan menjadi penentu suatu tindakan/hubungan seksual dipandang sebagai ‘kekerasan seksual’. Artinya, secara implisit selama dilakukan dengan consent atau persetujuan/suka sama suka, maka hubungan seksual tersebut dibenarkan.
Olehnya itu, lanjut dia, frasa tanpa persetujuan korban tersebut menjadikan pasal itu ambigu dan bisa multi tafsir.
“Jadi ini adalah sebuah logika yang keliru. Sebab kalau ada persetujuan maka itu jadi boleh-boleh saja. Ini seperti liberal, bahwa ketika ada persetujuan maka itu boleh. Sehingga hal ini sama dengan membolehkan perzinahan,” katanya, belum lama ini.
Padahal, kata dia, zina haram dan itu jelas dilarang dalam Islam. Bahkan kalau pun banyak orang setuju tapi kalau tidak sesuai dengan ajaran Islam maka itu tetap haram.
Dalam Islam, ia menjelaskan, sejak awal telah mengharamkan bentuk kekerasan dan penindasan pada umat manusia, termasuk melakukan tindak kejahatan seksual.
Makanya, penentu suatu tindakan itu kejahatan seksual dalam Islam adalah hukum syariah, bukan persetujuan manusia yang berbasis pada pola pikir sekuler dan liberal.
“Ini sebenarnya upaya untuk merusak masyarakat, apalagi kampus menjadi tempat mendidik generasi muda. Jadi aturan ini bukan harus direvisi atau ditambal, tapi wajib untuk ditolak,” tegasnya.
Selain itu, ia menjelaskan, zina juga bisa mengundang azab bagi masyarakat. Sebagaimana Rasul SAW pernah bersabda, bahwa, jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah SWT.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Kardin
