Metro

Moratorium Belum Dicabut, Sulawesi Tenggara Sulit Lakukan Pemekaran Wilayah

185
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi bersama Tim Komite I DPD RI saat menggelar rapat kerja terkait pemekaran wilayah di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur, Senin, (14/11/2022). Foto: Adinda Septia Putri/Sultraku

KENDARI, SULTRAKU.COM – Upaya pemekaran wilayah Sulawesi Tenggara yang banyak digaungkan selama ini nampak mengalami kendala, hal ini karena moratorium pemekaran daerah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat masih belum dicabut.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama pemerintah daerah kabupaten/kota menggelar rapat kerja bersama Komite I DPD RI terkait pemekaran wilayah di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur, Senin (14/11/2022).

Dalam ruangan tersebut, Ali Mazi duduk berdampingan dengan tamu kunjungan yang terdiri dari Wakil Ketua II Komite I DPD RI, Filep Wamafma, Wakil Ketua III Komite I, Darmansyah Husein, Anggota Tim Komite I sekaligus perwakilan Sulawesi Tenggara, Andi Nirwana dan anggota lainnya, serta dikelilingi meja bundar diisi oleh para OPD Sulawesi Tenggara.

Ali Mazi sependapat dengan kebijakan moratorium pemekaran wilayah, tapi menurutnya hal itu tidak harus dilakukan menyeluruh bagi semua daerah dan perlu dikaji dengan melihat kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Orang nomor satu di Sulawesi Tenggara tersebut menambahkan, beberapa wilayah di Sulawesi Tenggara punya kebutuhan yang mendesak terhadap pelayanan yang cepat dari pemerintah, agar tercapai pemerataan pembangunan.

Sementara itu, Wakil Ketua II Komite I DPD RI, Filep Wamafma menjelaskan, hal yang menghambat realisasi pemekaran wilayah di Indonesia saat ini, yaitu belum adanya peraturan pemerintah yang dikeluarkan sejak UU Nomor 23 tentang Pemekaran Wilayah ditetapkan, sehingga belum ada bahasan riil terhadap usulan daerah otonom baru (DOB).

Belum lagi pemerintah yang menetapkan moratorium sejak zaman kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono belum dicabut sampai sekarang, membuat DPR sulit meloloskan pemekaran wilayah meski kebijakan tersebut tidak ada landasan undang-undangnya.

Filep menyarankan, pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara membuat usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai hak inisiatif masyarakat untuk pemerintah mencabut moratorium tersebut.

Anggota Komite I sekaligus perwakilan Sulawesi Tenggara di DPD RI juga sependapat, menurutnya tim pemekaran, DPD dan DPRD Sulawesi Tenggara perlu duduk bersama untuk merumuskan usulan RUU tersebut.

Menurut Andi, wilayah yang dijuluki bumi anoa ini sangat luas dan mempunyai sumber daya alam yang melimpah, sehingga patut untuk dimekarkan menjadi sebuah provinsi baru.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Sulawesi Tenggara sedang memperjuangkan lima wilayah untuk dinaikkan statusnya menjadi DOB, antara lain calon persiapan Provinsi Kepulauan Buton pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Raha pemekaran dari Kabupaten Muna, Kabupaten Konawe Timur pemekaran dari Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kepulauan Kabaena pemekaran dari Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Muna Timur dari pemekaran Kabupaten Muna.

Sementara Wakil Presiden, Ma’ruf Amin menegaskan dalam website resmi humasnya bahwa moratorium pemekaran wilayah masih berlaku sampai saat ini, kecuali untuk Papua dan Papua Barat.

Menurutnya moratorium ditetapkan karena melihat 80 persen DOB nyatanya belum bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri sehingga menjadi beban untuk APBN.

Lain untuk Papua dan Papua Barat, moratorium tidak berlaku karena adanya kebutuhan khusus untuk mempermudah pengawasan di wilayanya yang luas, juga untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.

Moratorium pemekaran daerah sendiri adalah perintah pemberhentian sementara pemekaran atau pembentukan DOB yang ditetapkan sejak 2006.

Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Kardin

Exit mobile version