Kasus

Remaja di Surabaya Nekat Jadi Pengedar Sabu Ditangkap

724

SURABAYA, SULTRAKU.COM – Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial MO (19), warga Kendangsari Surabaya diamankan satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangka yang masih remaja itu ditangkap akan mengedarkan sabu sebanyak 15 paket dengan berat total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 4,69 gram.

banner 300x600

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, AKBP Daniel Marunduri dalam keterangan, penangkapan tersangka MO dilakukan pada Selasa (7/3/2023) lalu sekira pukul 13.00 WIB di rumahnya. Penangkapan MO ini dilakukan atas informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi itu, kemudian kami kembangkan hingga akhirnya dilakukan penggerebekkan terhadap pelaku di rumahnya. Hasilnya, kami mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan jumlah 4,69 gram,” terang Daniel, Jumat (7/4/2023).

Disebutkan, petugas berhasil menemukan sabu di dalam dua bungkus rokok yang berbeda di rumah pelaku. Semuanya sudah dalam keadaan terbungkus plastik bening bentuk paket-paket kecil siap edar.

“Berdasarkan dari pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu didapatkan dari seseorang yang panggilannya Jaka di wilayah Kendangsari Gang 9 Surabaya,” ungkap Daniel.

Sedangkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Arif Suhartanto mengatakan atas kejadian itu, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin

Exit mobile version