KENDARI, SULTRAKU.ID – Bentuk kepedulian dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI SAI) kepada anggotanya kembali diwujudkan melalui pemberian santunan kepada ahli waris Almarhum Asrianto, anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI Kota Kendari, yang meninggal dunia pada 4 Mei 2024.
Bertempat di kantor DPC PERADI SAI Kota Kendari, Selasa (30/7/2024), Ketua DPC PERADI SAI Kota Kendari, Dahlan Moga, menyerahkan secara langsung dana santunan kepada keluarga ahli waris almarhum Asrianto. Acara penyerahan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh beberapa pengurus DPC PERADI SAI serta keluarga besar almarhum.
Dana santunan yang diberikan oleh DPN PERADI SAI merupakan salah satu program yang telah dirancang untuk membantu keluarga anggota yang mengalami musibah. Dalam kasus meninggalnya anggota, DPN PERADI SAI telah menentukan besaran dana santunan yang berbeda berdasarkan penyebab kematian.
Bagi anggota yang meninggal dunia karena sakit, seperti almarhum Asrianto, dan anggota yang meninggal karena kecelakaan, DPN PERADI SAI menyiapkan telah menyiapkan santunan yang dapat meringankan beban mereka.
Program santunan ini merupakan bagian dari upaya DPN PERADI SAI untuk menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab sosial terhadap seluruh anggotanya yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Dana santunan ini tidak hanya bertujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi yang telah diberikan oleh anggota selama menjadi bagian dari organisasi.
Penyerahan dana santunan ini diharapkan dapat memberikan sedikit keringanan dan dukungan moral bagi keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, DPN PERADI SAI berharap bahwa program ini dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh anggota di masa mendatang.
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
