Regional

Kronologi Pengedar Narkoba di Baubau Ditangkap Polisi

304

Polisi di Kota Baubau berhasil mengamankan seorang terduga pengedar dan pengguna narkoba berinisial OH (26) pada Sabtu (28/9/2024) lalu sekitar pukul 15:45 WITA.

Kasat Resnarkoba Baubau, Iptu Bangga Parnadin Sidauruk saat melaksanakan Konferensi Pers di Polres Baubau. Foto: Elfinasari/ Telisik

BAUBAU, SULTRAKU.ID – Polisi di Kota Baubau berhasil mengamankan seorang terduga pengedar dan pengguna narkoba berinisial OH (26) pada Sabtu (28/9/2024) lalu sekitar pukul 15:45 WITA.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Baubau saat melaksanakan patroli rutin di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio.

Kasat Resnarkoba Baubau, Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, menjelaskan bahwa pelaku dicurigai saat berhenti di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tujuh paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam potongan pipet di kantong celananya.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke rumah kost pelaku dan menemukan tambahan 32 sachet narkoba serta barang bukti non-narkotika lainnya.

Polisi juga melakukan pencarian terhadap paket yang telah disebar pelaku di wilayah Kota Baubau dan berhasil menemukan 12 sachet tambahan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 51 paket sabu dengan berat 27,64 gram.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 51 sachet plastik berisi butiran kristal yang diduga sabu, 18 potongan pipet, tiga korek api, dua bungkus sachet plastik kosong, dan satu handphone.

Bangga menyebutkan bahwa ini adalah penangkapan ketiga bagi pelaku, yang sebelumnya ditangkap dua kali dengan modus mengelabui pemeriksaan menggunakan papan cok kabel.

Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2), Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim

Exit mobile version