Regional

Edarkan Narkoba dari Jaringan Lapas Kendari, Kurir Sabu di Baubau Diamankan Polisi

116

Seorang pria berinisial AF (21), warga Kecamatan Wolio, Kota Baubau, diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu yang terhubung dengan jaringan peredaran dari Lapas Kelas IIA Kendari

Konferensi pers pengungkapan kasus kurir sabu di Polres Baubau. Foto: Ist.

BAUBAU, SULTRAKU.ID – Seorang pria berinisial AF (21), warga Kecamatan Wolio, Kota Baubau, diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu yang terhubung dengan jaringan peredaran dari Lapas Kelas IIA Kendari.

Kasat Resnarkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap AF, ditemukan petunjuk berupa foto titik penyimpanan narkotika di dalam telepon genggam miliknya.

“Setelah menemukan foto tersebut, kami melakukan pengembangan berdasarkan keterangan pelaku,” ujar Iptu Joni, Sabtu (10/5/2025).

AF mengakui, terdapat 10 paket sabu yang disimpan di rumahnya, lengkap dengan timbangan digital dan plastik saset kosong yang digunakan untuk mengemas narkotika.

Petugas kemudian menggeledah rumah pelaku di lokasi yang sama dan menemukan barang bukti berupa 7 potong pipet plastik berwarna kuning yang masing-masing berisi saset plastik bening berisi butiran kristal diduga sabu, 3 saset plastik bening berisi butiran kristal diduga sabu, 1 timbangan digital warna silver, 2 bungkus plastik bening kosong.

Dari pengembangan selanjutnya, polisi juga menemukan 6 saset plastik bening berisi kristal diduga sabu yang disembunyikan di sekitar Pelabuhan Feri Batulo.

Selain itu, diamankan pula satu unit handphone merek Redmi warna hitam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan bandar narkoba yang diduga berada di dalam Lapas Kelas IIA Kendari.

Ps Kasubsi PIDM Sihumas Polres Baubau, Aipda Jumadil Hadis, merinci barang bukti yang diamankan diantaranya 7 potong pipet plastik berwarna kuning, 9 saset plastik putih berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 5,34 gram, 1 timbangan digital, 1 unit handphone merek Redmi warna hitam, 2 bungkus plastik bening kosong.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bau Bau dan pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1), Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 6 tahun – 20 tahun atau pidana mati atau pidana seumur hidup, denda 13 milyar.

Penulis: Elfinasari
Editor: Kardin

Exit mobile version