KENDARI, SULTRAKU.ID – Partai Amanat Demokrasi Indonesia (PADI) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sultra.
SKT ini merupakan salah satu syarat wajib bagi partai politik baru untuk mendaftar dan memperoleh Badan Hukum (AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Provinsi PADI Sultra, Ir. Amsiqul Maarif, ST.,MM., IPM., ASEAN. Eng, di Kantor Badan Kesbangpol Kota Kendari pada Senin, (1/12/2025).
Ketua PADI Sultra yang akrab disapa Almaarif menjelaskan, proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan regulasi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendirian Partai Politik.
“Kami berkeyakinan PADI akan memperoleh Badan Hukum sebagai Partai Politik baru, melihat antusiasme dan militansi kader PADI di seluruh Indonesia,” ujar Almaarif.
Almaarif melanjutkan, tahapan selanjutnya adalah mengikuti pendaftaran sebagai Calon Peserta Pemilu 2029 yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami sudah mengantisipasi dengan menyiapkan segala sesuatunya agar lolos dan memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu 2029 dan Pilkada 2031 mendatang,” tambahnya.
Proses pendaftaran ke KPU akan mencakup Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual, yang meliputi:
- Kepengurusan Pusat (DPN).
- 38 Pengurus Provinsi.
- Minimal 75% Pengurus tingkat Kabupaten/Kota (DPD).
- Minimal 50% Pengurus tingkat Kecamatan (DPC).
PADI, yang didirikan oleh Mayjend TNI (Purn) Drs. Burlian Syafei (Presiden PADI) dan Dr. Sayid Fadhil, SH.,M.Hum (Sekjen), meyakini akan diterima oleh semua kalangan, terutama pemilih akar rumput.
Almaarif menegaskan, PADI hadir sebagai pembeda dengan slogan “PADI Tumbuh Bersama Rakyat, PADI Maju Bersama Rakyat, PADI Solusi Indonesia.” (C)
Penulis: Merdiyanto
Editor: Kardin
