KONAWE SELATAN, PRIMESULTRA.COM – Kapolsek Moramo turun langsung mengedukasi pelajar dan pengguna jalan tentang keselamatan berkendara, khususnya kewajiban menggunakan helm, Kamis (5/11/2026).
Kapolsek Moramo, Iptu Agusmin Suhamihari, bersama sejumlah personel kepolisian melaksanakan pelayanan pagi dengan menyasar pengguna jalan dan lingkungan sekolah di wilayah hukum Polsek Moramo.
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian membantu menyeberangkan masyarakat, terutama pengendara sepeda motor. Petugas juga menyampaikan imbauan agar pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran edukasi adalah SMAN 5 Konawe Selatan. Di sekolah tersebut, petugas memberikan teguran kepada pelajar yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.
Edukasi serupa juga dilakukan di sejumlah sekolah lain yang berada dalam wilayah hukum Polsek Moramo. Petugas mengingatkan para pelajar agar tidak mengabaikan perlengkapan keselamatan serta memperhatikan ketentuan berkendara sebelum menggunakan kendaraan bermotor.
Penggunaan helm menjadi perhatian utama karena bagian kepala merupakan salah satu bagian tubuh yang berisiko mengalami cedera serius ketika terjadi kecelakaan. Karena itu, pengendara maupun penumpang sepeda motor diwajibkan menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Petugas menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus dimulai dari kesadaran masing-masing pengguna jalan. Pelajar juga diingatkan agar tidak mengendarai kendaraan bermotor apabila belum memenuhi persyaratan usia dan ketentuan perizinan.
Pelayanan pagi yang dilaksanakan Polsek Moramo tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap Operasi Patuh Anoa 2026 di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Pelaksanaannya sejalan dengan Operasi Patuh tingkat nasional yang digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Dalam pelaksanaannya, operasi ini menyasar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta pendekatan edukatif dan humanis.
Sepuluh sasaran prioritas tersebut meliputi:
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Mengendarai kendaraan bermotor di bawah umur.
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang mobil.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Melawan arus lalu lintas.
- Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
- Melakukan balap liar di jalan raya.
- Menggunakan knalpot brong serta pelat nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
Penulis: Ahmad Jaelani
