Regional

Lindungi Kekayaan Intelektual Milik Daerah, Bupati Ridwan Zakariah Teken MoU Bersama Kemenkumham

124
×

Lindungi Kekayaan Intelektual Milik Daerah, Bupati Ridwan Zakariah Teken MoU Bersama Kemenkumham

Share this article
Bupati Buton Utara, Muh Ridwan Zakariah teken MoU bersama Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.
Example 468x60

BUTON UTARA, SULTRAKU.COM – Bupati Buton Utara, Muh Ridwan Zakariah didampingi Ketua DPRD Buton Utara, Muh Rukman Basri teken MoU bersama Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara.

Penandatanganan naskah MoU itu dalam rangka mendukung terwujudnya layanan hukum dan HAM di bidang perlindungan kekayaan intelektual.

Example 300x600

Penandatanganan dilaksanakan saat Bupati Ridwan Zakariah menghadiri kegiatan Mobile Intelektual Property Clinic (klinik kekayaan intelektual bergerak) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara, di Kota Kendari, Senin (8/8/2022).

Kerjasama dimaksud guna mendukung terwujudnya layanan hukum dan HAM di bidang perlindungan Kekayaan Intelektual, pendaftaran badan usaha perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, serta pembentukan produk hukum daerah yang semakin berkualitas dan berperspektif Hak Asasi Manusia.

Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan atas hasil suatu karya berupa perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual komunal, sehingga potensi yang ada di daerah dapat diakomodir untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual yang dimiliki.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, dalam pembangunan budaya hukum, pihaknya melaksanakan fungsi pembinaan hukum nasional dan rencana aksi hak asasi manusia.

Pembentukan substansi hukum melalui penyusunan kajian dan naskah akademik, serta penyusunan dan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan.

“Dalam struktur penegakan hukum melalui Keimigrasian dengan tri fungsi: penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, pelaksanaan pemidanaan orang dan penyimpanan barang sitaan negara melaui fungsi pemasyarakatan, penyidik pegawai negeri sipil, sampai dengan pemberian bantuan hukum,” jelas Silvester

Untuk diketahui, kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Irjen Kemenkumham RI, Ir Razilu, Gubernur Sultra Ali Mazi, Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Abdurrahman Shaleh, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tenggara.

Penulis: Aris
Editor: Kardin

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *