KENDARI, SULTRAKU.COM – Para pengusaha lingkup Kota Kendari diberi pemahaman terkait pengelolaan limbah dan pelayanan perizinan satu pintu.
Ketua Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan PUB (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra), Amran menerangkan, pentingnya pemahaman terkait pengelolaan limbah agar para pengusaha mengerti terkait aturan main dalam berusaha.
Terlebih kata dia, belakangan ini banyak kelompok-kelompok tertentu yang berusaha mematikan usaha di tengah COVID-19 dengan menyinggung soal pengelolaan limbah usaha.
“Ini juga supaya para Owner mengerti soal aturan pengelolaan limbah di usahanya masing-masing. Karena kalau melanggar yang kena pasti pemilik usahanya,” papar Amran, Selasa (28/9/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nismawati menerangkan, kegiatan usaha di Kota Kendari harus sesuai dengan tata ruang yang telah diatur pemerintah kota.
Selain itu kata dia, terdapat beberapa syarat apabila para pengusaha yang hendak mendirikan usaha baru agar mendapat izin pemerintah.
“Memang harus sesuai letak tata ruang, itu yang menjadi syarat dari lingkungan hidup. Tapi ada data lingkungan juga,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari, Satria Damayanti membeberkan, saat ini perizinan berusaha sudah menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis Risiko.
OSS berbasis Risiko sendiri kata dia merupakan bagian dari agenda reformasi struktural yang dilakukan pemerintah sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Jadi memang sekarang perizinan berusaha sudah online, itu membuat iklim kemudahan berusaha,” katanya.









