Uncategorized

Usai Dilantik jadi Pj Bupati Koltim, Sulwan Abunawas Langsung Tancap Gas

122
×

Usai Dilantik jadi Pj Bupati Koltim, Sulwan Abunawas Langsung Tancap Gas

Share this article
Sosialisasi Hak dan Kewajiban Peserta JKN-KIS dan Sosialisasi Permendagri No 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Aparatur Desa) se-Koltim. Foto: Media Center Diskominfo Koltim
Example 468x60

KOLAKA TIMUR, SULTRAKU.COM – Baru saja dilantik sebagai Pj Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulwan Abunawas langsung tancap gas melakukan pekerjaannya.

Salah satunya dengan mengikuti sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang digelar di Aula Bappeda Koltim, Selasa (23/11/21) kemarin.

Example 300x600

Dalam sambutannya, Sulwan Abunawas menyampaikan, dalam rangka peningkatan pertahanan para aparatur desa tentang JKN-KIS yang mana BPJS Kesehatan diberi amanat untuk menjalankan program pemerintahan tersebut.

“Melalui acara sosialiasi ini diharapkan seluruh peserta JKN-KIS mendapat informasi antara lain tentang hak dan kewajiban sebagai peserta dan manfaat pelayanan dari tingkat pertama sampai tingkat lanjutan,” ucap Sulwan.

Merujuk ke Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan baik itu dibayarkan oleh pemerintah pusat, daerah, maupun peserta membayar secara mandiri.

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima upah di lingkungan pemerintah daerah Pasal 6 ayat (1) Pemerintah daerah melakukan pendaftaran bagi PPU dan perubahan data kepesertaan jaminan kesehatan bagi peserta PPU di lingkungan pemerintah daerah secara kolektif dengan besaran iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah dibayar dengan ketentuan:
a. 4% (ernpat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja melalui APBD, dan
b. I% (sarn persen) dibayar oleh Peserta rnelalui APBDES. Dengan dasar perhitung iuran berasal dari Upah Minimum Provinsi

Berdasarkan hal tersebut, Pemda Koltim telah ikut mendukung dan berkontribusi terhadap Program JKN-KIS yang di selenggarakan oleh BPJS Kesehatan, hal ini sudah terlihat sejak 1 Juli 2021 yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Koltim yang sudah mendaftarkan program jaminan kesehatan Kepala desa dan perangkat desa beserta anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan sebanyak 2092 peserta sampai dengan November Tahun 2021.

Sulwan Abunawas mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para perangkat desa dapat memahami hak dan tanggung jawab peserta JKN-KIS.

“Untuk itu melalui sosialisasi ini diharapkan kepada para perangkat desa untuk sama-sama memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajiban sebagai peserta JKN KIS, serta manfaat yang didapatkan dan BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara diharapkan selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta JKN-KIS,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *