KENDARI, SULTRAKU.COM – Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi, menuai banyak kritikan berbagai pihak.
Pemerhati Kebijakan Sosial dan Ekonomi dari Sulawesi Tenggara (Sultra), Yuslan Aziz Abu Fikri,SE menilai, Permendikbudristek ini jelas berbahaya karena berpotensi melegalkan seks bebas.
Di mana kata dia, dalam aturan tersebut terdapat frasa ‘tanpa persetujuan’ yang ditempatkan sebagai penentu suatu tindakan sebagai kekerasan seksual. Frasa itu tercantum sampai tujuh kali dalam Pasal 5 ayat (2).
Sehingga tambah dia, dalam pasal ini consent/persetujuan menjadi penentu suatu tindakan/hubungan seksual dipandang sebagai ‘kekerasan seksual’. Artinya, secara implisit selama dilakukan dengan consent atau persetujuan/suka sama suka, maka hubungan seksual tersebut dibenarkan.
“Inilah gagasan berbahaya di balik adanya peraturan ini yang menggunakan cara-cara berpikir liberal yang berbasis pada HAM, yang bila kerangka berpikir seperti ini digunakan untuk mengelola dunia pendidikan kita akan menimbulkan dampak negatif yang luar biasa bagi masa depan generasi anak didik kita,” kata Yuslan, Jumat (24/12/2021).
Lebih lanjut, Yuslan yang juga Praktisi Pendidikan Islam Kota Kendari ini menjelaskan, peraturan ini tampak jelas pula pertentangannya dengan ajaran Islam. Dalam Islam sejak awal telah mengharamkan bentuk kekerasan dan penindasan pada umat manusia, termasuk melakukan tindak kejahatan seksual.
Dalam Islam, penentu suatu tindakan itu kejahatan seksual adalah hukum syariah, bukan persetujuan manusia yang berbasis pada pola pikir sekuler dan liberal. Sehingga menjadikan consent atau persetujuan sebagai penentu kebolehan suatu hubungan seks di luar nikah adalah khas pemikiran kaum liberal yang sesat.
“Mengapa consent menjadi penting? Alasannya, menurut kaum liberalis, karena tidak ada yang boleh menjadi polisi moral untuk urusan pribadi seseorang, termasuk negara sekalipun,” jelasnya.
“Dengan adanya consent maka negara tidak boleh melarang siapapun berhubungan seksual sesuai nafsu mereka seperti zina dan LGBT,” sambungnya.
Karena itu, lanjut dia, Permendikbudristek ini jika diterapkan, alih-alih akan mencegah kekerasan seksual, namun justru peraturan ini sudah pasti bisa semakin menyuburkan perilaku seks bebas di lingkungan kampus khususnya.
Berbeda dengan Islam. Dimana kata dia, Islam tidak mentoleransi kejahatan seksual secara mutlak. Kasus pemerkosaan misalnya, Islam akan menjatuhkan sanksi bagi pelaku sesuai syariah.
Jika pria pelakunya belum menikah (ghayr muhshan) maka dia akan dicambuk seratus kali, sedangkan jika pelakunya telah menikah (muhshan) maka akan dijatuhi hukuman rajam hingga mati. Adapun korban perkosaan terbebas dari hukuman.
Tindak kejahatan seksual lain semisal meraba, ujaran kata-kata kotor, merayu, dan sebagainya juga tidak lepas dari sanksi berupa ta’zir, yang akan diputuskan oleh qadhi (hakim) di pengadilan. Adapun LGBT, juga praktik homoseksual dan lesbianisme adalah kejahatan yang pelakunya diancam dengan sanksi berat.
Islam juga, lanjut Yuslan, menutup celah-celah terjadinya kejahatan seksual di tengah masyarakat. Kaum pria dan wanita diperintahkan menutup aurat, menjaga pandangan, serta adanya larangan berkhalwat dengan alasan apapun.
Karena itu, ia melanjutkan, tidak dibenarkan pria dan wanita berduaan di ruang tertutup dan sepi meski untuk alasan bimbingan skripsi dan sebagainya.
Olehnya itu, ia menegaskan, peraturan ini adalah bukti kuat bahwa pengelolaan negara ini tidak bersendikan pada agama dan syariah, termasuk dalam dunia pendidikan melainkan pada sekularisme-liberalisme.
Padahal sudah nyata kerusakan paham liberalisme. Maraknya perzinaan, penularan penyakit kelamin termasuk HIV/AIDS, kehamilan tak diinginkan, pembuangan bayi dan aborsi, adalah bagian dari kerusakan yang sudah massif terjadi.
“Maka mengganti sistem sekular-liberal saat ini, dengan sistem Islam secara kaffah, yang memiliki perangkat hukum yang haq dan sempurna akan menjadi solusi tuntas atas persoalan kejahatan seksual ini,” pungkasnya.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Kardin















