KONAWE, SULTRAKU.COM – Guna menindak lanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19. Satlantas Polres Konawe sosialisasi protokol kesehatan dan vaksin kepada pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baik perpanjangan atau pemohon baru.
Selain menerapkan ketentuan standar Prokes tersebut, Satlantas Polres Konawe secara ketat bagi para pemohon SIM, selama memberi layanan, petugas dengan tegas mengimbau kepada para pemohon agar menerapkan protokol kesehatan.
Kasat Lantas Polres Konawe, AKP Sri Endang Fajar Ningsih menuturkan, akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Khususnya bagi para pemohon pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Hal ini demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Pihaknya juga mengimbau ke pemohon SIM yang belum divaksin agar tidak ragu untuk mengikuti program vaksinasi COVID-19 yang telah diprogramkan, baik dari Pemda setempat maupun Polri.
“Jadi berupa himbauan Satlantas Polres Konawe bagi masyarakat yang melakukan pelayanan administrasi di lantas atau di Samsat terlebih dahulu melaksanakan vaksin,” jelas AKP Sri Endang, Selasa (11/1/2022).
Lebih lanjut, Sri Endang menambahkan, bagi pemohon SIM yang belum vaksinasi, tetap akan diberikan pelayanan terbaik.
“Sosialisasi ini bertujuan agar terbentuk herd immunity atau kekebalan komunal kepada masyarakat kita terhadap COVID-19, sehingga pendemi ini cepat berakhir,” jelasnya.
Ia pun berharap, dengan adanya kebijakan tersebut, sekiranya dapat memacu masyarakat untuk sadar melakukan vaksinasi.
Diketahui, progres pencapaian vaksinasi di Konawe berada di angka 78 persen, pencapaian itu melebihi target nasional sebanyak 70 persen dari total target masyarakat yang wajib vaksin.
Reporter: Aris Syam
Editor: Kardin















