Regional

Ramses: Labuan Bajo Sudah Saatnya Jadi Daerah Otonom

196
×

Ramses: Labuan Bajo Sudah Saatnya Jadi Daerah Otonom

Share this article
Maksimus Ramses Lalongkoe, inisiator pembentukan daerah otonom Kota Labuan Bajo di Jakarta, menilai Labuan Bajo sudah saatnya menjadi daerah otonom baru. Foto: Ist
Example 468x60

NUSA TENGGARA TIMUR, SULTRAKU.COM – Labuan Bajo, Ibu Kota Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah cukup layak menjadi daerah otonom kota Labuan Bajo.

Sebab, jumlah penduduk yang terus mengalami peningkatan setiap waktu dan perkembangan Kota Labuan Bajo yang terus mengalami kemajuan dari waktu ke waktu, menjadi faktor pendukung pembentukan daerah otonom Kota Labuan Bajo.

Example 300x600

“Saya kira sudah saatnya Labuan Bajo Ibu Kota Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) layak diperjuangkan menjadi daerah otonom kota Administratif Labuan Bajo,” kata Maksimus Ramses Lalongkoe, inisiator pembentukan daerah otonom kota Labuan Bajo di Jakarta, Sabtu (11/7/2022).

Kata dia, jumlah penduduk yang terus mengalami peningkatan setiap waktu dan perkembangan Kota Labuan Bajo yang terus mengalami kemajuan dari waktu ke waktu, menjadi faktor pendukung pembentukan daerah otonom.

Menurut Ketua Bidang Politik Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini, ada banyak idikator Labuan Bajo diperjuangkan menjadi daerah otonom, selain indikator yang telah ditetapkan Undang-Undang. Labuan Bajo juga sudah ditetapkan menjadi kota super premium, sehingga memicu perkembangan termasuk peningkatan mobilitas masyarakat.

“Labuan Bajo itukan sudah ditetapkan menjadi kota super premium, sehingga memicu perkembangan termasuk peningkatan mobilitas masyarakatnya, maka layak diperjuangan jadi daerah otonom,” jelas akademisi ini.

Lebih lanjut mantan Tenaga Ahli DPR RI ini mengatakan, pembentukan daerah otonom kota Labuan Bajo ini juga agar memudahkan pekerjaan Bupati Manggarai Barat, selama ini. Ia mencermati, banyak waktu bupati tersita untuk mengurus tamu-tamu Ibu kota yang datang ke Labuan Bajo. Kondisi ini konsentrasi kerja bupati terbagi-bagi.

“Kalau saya cermati, selama ini banyak waktu bupati tersita untuk mengurus tamu-tamu Ibu kota yang datang ke Labuan Bajo, kan konsentrasi kerja bupati jadinya terbagi-bagi,” ujar mantan Jurnalis ANTV ini.

Ia berharap, ide pembentukan daerah otonom Kota Labuan Bajo ini perlu direspons positif masyarakat, agar semakin mudahnya pelayanan di daerah tersebut.

Seperti diketahui, pembentukan daerah otonom menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 33-43 haruslah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Persyaratan ini dibuat agar daerah otonom yang baru benar-benar dibentuk atas aspirasi masyarakatnya dan bisa membangun daerah lebih maju.

Penulis: Kardin

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *