KONAWE SELATAN, SULTRAKU.COM – Kendati masih asing di telinga sejumlah masyarakat, penanganan hukum melalui konsep pendekatan restorative justice di wilayah Konawe Selatan, sudah bisa diterapkan.
Dua unit rumah yang terletak di wilayah Kecamatan Laeya dan Kecamatan Palangga, Konawe Selatan, sudah dipersiapkan Korps Adhyaksa Sulawesi Tenggara sebagai rumah fasilitasi dari penanganan pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Dalam arahannya saat meresmikan kedua rumah tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sulawesi Tenggara, Raimel Jesaja, mengucapkan terima kasih pada Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, yang telah memfasilitasi pihaknya guna untuk dapat meresmikan salah satu program yaitu Rumah Restorative Justice.
“Nantinya, di rumah restorative justice, kita akan berbicara dari hati ke hati mengenai proses penanganan perkara agar bisa dilaksanakan dan diselesaikan secara baik,” ujarnya.
Ia menambahkan syarat restorative justice menurut Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Tuntutan Berdasarkan Asas Restorative Justice yaitu adanya perdamaian dan harus terjadi pemulihan kembali.
Program restorative justice ini merupakan terobosan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dengan maksud, berupa pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan, dengan mempertemukan korban dan tersangka, serta perwakilan masyarakat. Apabila korban bersedia memaafkan tersangka.
Dan tersangka bersedia mengembalikan atau membayar ganti rugi, maka perkara bisa diselesaikan lewat restorative justice. Dalam peresmian kedua rumah restoratif justice tersebut turut dihadiri Bupati Konsel Surunuddin Dangga, Wakil Bupati Konsel Rasyid, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, Kejari Konsel Afrilianna Purba Forkopimda Kabupaten Konsel dan diikuti oleh seluruh Kajari beserta jajaran dan Forkopimda se-Sulawesi Tenggara melalui sarana virtual.
“Untuk seluruh jajaran Kejati dan Kejari se-Sulawesi Tenggara untuk benar-benar melaksanakan program pimpinan dalam penghentian tuntutan berdasarkan hati nurani. Harapannya, rumah restorative justice ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas bukan sekedar seremonial simbolis,”harapnya.
Penulis: Ashar Hamka
Editor: Musdar















