Regional

Pemda Muna Barat Imbau Seluruh Elemen Jaga Kamtibmas saat Ramadan

225
×

Pemda Muna Barat Imbau Seluruh Elemen Jaga Kamtibmas saat Ramadan

Share this article
Pemda Muna Barat imbau seluruh elemen masyarakat menjaga kamtibmas selama bulan suci Ramadan. Foto: Putri Wulandari/Sultraku
Example 468x60

MUNA BARAT, SULTRAKU.ID – Pemerintah Kabupaten Muna Barat mengimbau seluruh elemen menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) selama bulan Ramadan.

Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Daerah, LM Husein Tali. Imbauan itu untuk menciptakan suasana aman dan nyaman di bulan Ramadan serta menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing.

Example 300x600

Untuk itu, ia telah mengarahkan ke seluruh kepala desa dan lurah untuk menjaga lingkungan termasuk dengan memperhatikan kebersihan lingkungan.

“Ramadan juga perlu diisi oleh kegiatan positif dan religius seperti puasa, salat tarawih, tadarus, sedekah, zakat, dan berdoa agar semua kita mendapatkan takwa,” ujarnya, Kamis (14/3/2024).

Ia menyebut, dalam menjalankan berbagai aktivitas Ramadan, diutamakan ukhuwah Islamiah, sehingga terjalin hubungan yang harmonis dan dalam suasana kekeluargaan.

Pemda Muna Barat secara resmi telah mengeluarkan imbauan kepada Kantor Kementerian Agama Muna Barat, seluruh organisasi perangkat daerah, seluruh camat dan semua kepala desa dan lurah. Seluruh camat diarahkan untuk membentuk tim safari Ramadan serta kepala desa dan lurah membentuk tim safari desa dan kelurahan.

Tak hanya itu, demi kenyamanan melaksanakan salat tarawih, masyarakat diimbau tidak membunyikan petasan di sekitar masjid dan diharapkan memasang spanduk ucapan Marhaban Ya Ramadan di masjid, di kantor-kantor dan tempat umum lainnya.

Hal ini juga diimbau oleh Polres Muna dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah masing-masing pada saat bulan suci ramadan 1445 hijriah.

Dalam imbauan Kamtibmas itu Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin mengimbau peningkatan keamanan dan kewaspadaan yakni dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan kompor dalam keadaan mati saat ditinggalkan.

“Serta peningkatan kewaspadaan dalam segala bentuk kejahatan dengan menitipkan pesan kepada tetangga terdekat,” ujarnya.

Kemudian, tidak menyalakan dan membunyikan petasan atau kembang api baik siang hari atau malam hari yang dapat mengganggu ibadah di bulan suci Ramadan, dilarang kebut-kebutan, balap liar dan berkendara menggunakan knalpot brong.

Tak hanya itu, dilarang membunyikan suara musik yang berlebihan atau hal-hal lain yang dapat mengganggu ketertiban umum, dan tidak melakukan tawuran sehingga orang tua atau pihak keluarga diimbau untuk mengawasi putra putrinya agar tidak terlibat tawuran dan kenakalan remaja lainnya.

Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali


Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *