KENDARI, SULTRAKU.ID – Celebes Conservation Center (Triple C), menyatakan dukungannya terhadap konsep baru penghargaan Adipura yang dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) di bawah kepemimpinan Menteri Hanif Faisol.
Dalam konsep terbaru ini, penilaian penghargaan Adipura tidak hanya berdasarkan kebersihan kota secara umum, tetapi juga memperhitungkan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Bahkan, KLH/BPLH kini membuka kemungkinan pemberian predikat “kota kotor” bagi daerah yang dinilai abai terhadap pengelolaan sampah.
Ketua Umum Triple C, Fingki, menilai langkah ini sebagai perubahan positif yang harus disambut baik oleh pemerintah daerah.
“Memang dipandang perlu diberikan predikat kota kotor bagi wilayah atau kota yang tidak terlalu memperhatikan atau abai terhadap persoalan sampah,” ujar Fingki dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).
Lebih lanjut, Fingki menegaskan bahwa inisiatif yang diambil Menteri Hanif Faisol merupakan bentuk keseriusan dalam menata ulang sistem pengelolaan sampah di perkotaan.
“Apa yang diinisiasi Menteri Hanif Faisol tersebut merupakan langkah awal yang cukup baik bagi pengelolaan sampah di daerah-daerah. KLH/BPLH juga menerapkan pelarangan TPA terbuka atau open dumping. Kota-kota yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka secara otomatis tidak lagi memenuhi syarat Adipura. Dan menurut kami, ini langkah yang harus didukung oleh pemerintah daerah maupun masyarakat,” tegas Fingki.
Ia juga menambahkan, konsep baru Adipura ini menjadi tonggak transformasi menuju pengelolaan lingkungan yang lebih substantif dan tidak sekadar simbolis.
Sebagaimana diketahui, pernyataan Menteri Hanif Faisol ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah yang digelar pada 22 Juni 2025 lalu.
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
