BUTON SELATAN, SULTRAKU.COM – Dugaan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan lindung di Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga Buton Selatan (Busel), mendapat perhatian serius dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Baubau.
Hal ini dibuktikan dengan kedatangan mereka di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Busel yang terletak di Desa Lawela Selatan, Kecamatan Batauga, Jumat (9/7/2021).
Namun kedatangan mereka untuk melakukan konfirmasi akan kepastian adanya sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Busel seperti pengakuan masyarakat yang melakukan penambang di dalam kawasan tersebut.
“Kami datang di kantor pertanahan untuk menanyakan ada dugaan penerbitan sertifikat tanah di dalam kawasan hutan lindung. Saya meminta data malah pihak tata usaha BPN meminta datanya kepada saya. Padahal kedatangan saya ini hanya ingin konfirmasi apakah betul atau tidak adanya sertifikat tanah dalam kawasan hutan lindung,” ungkap Direktur Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH) Permahi Baubau, Ilham.
Menurut Ilham, pihak BPN harusnya mengatakan yang sejujurnya terkait hal itu. Sebab kasus ini telah menjadi konsumsi publik. Ditambah lagi, aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga telah merusak hutan beserta ekosistem di dalamnya.
Tak hanya itu, dalam kawasan tersebut terdapat pula situs benteng pertahanan peninggalan eks Kesultanan Buton. Jika terus dibiarkan, pihaknya khawatir akan dapat merusak situs sejarah Buton.
“Dasar mereka melakukan penambangan karena sertifikat itu. Sementara informasi yang kami dapat data kelurahan dan kehutanan itu sama bahwa di situ kawasan hutan. Lantas mengapa pertanahan menerbitkan sertifikatnya,” kesalnya.
“Karena kedatangan saya di kantor BPN Busel tadi belum mendapatkan jawaban yang menyehatkan, maka minggu depan saya turun demontrasi besar besaran di kantor BPN Busel. Dan jika benar ada sertifikat yang diterbitkan, maka kasus ini akan saya laporkan ke penegak hukum,” ancamnya.
Sementara itu, pihak pertanahan belum mau menjawab sambungan telpon wartawan ini. Bahkan telah beberapa kali mendatangi kantor BPN guna mengkonfirmasi kasus tersebut, namun hingga kini pihak pertanahan belum mau memberikan konfirmasinya.








