KENDARI, SULTRAKU.COM – Politikus PDI Perjuangan, Andi Sulolipu akan memastikan hak para buruh di Kota Kendari diberikan oleh perusahaan tempat di mana mereka bekerja.
Oleh karena itu, ia selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari akan menindaklanjuti Upah Minimum Kota (UMK) Kendari 2022 yang rencananya akan dirilis pada 30 November 2021.
Andi Sulolipu bilang, Komisi II nantinya akan melakukan pendekatan kepada perusahaan agar dapat membayar karyawannya sesuai dengan standar UMK 2022.
“Perusahaan tidak boleh lagi membayar karyawannya di luar standar UMK,” kata Andi Sulolipu, Selasa (23/11/2021).
Jika masih ada perusahaan yang membayar karyawannya di luar UMK, Andi Sulolipu menegaskan akan ada tindakan tegas dari pemerintah.
Tindakan yang dapat diambil berupa peringatan, peninjauan kembali tempat usaha hingga pencabutan izin usaha. Meski begitu, pemerintah juga tetap melihat kondisi perusahaan.
“Apakah perusahaan tersebut tetap berjalan baik atau tidak. Kita jangan paksakan juga kan. Karena jangan sampai kita naikan perusahaannya yang kolaps,” ungkapnya.
Untuk memastikan itu, pihaknya akan memanggil Asosiasi Rumah Makan, Karaoke, dan Pub (AROKAP) sebagai mitra Komisi II untuk menanyakan hal itu.
“Apakah setelah ada UMK ini mereka berat atau tidak untuk membayar karyawannya. Kalau berat dari sektor mananya,” tandasnya.









