Kasus

Simpan Sabu dalam Rumah, Sopir di Surabaya Ditangkap Polisi

696
×

Simpan Sabu dalam Rumah, Sopir di Surabaya Ditangkap Polisi

Share this article
Example 468x60

SURABAYA, SULTRAKU.COM – Seorang sopir serabutan diamankan Polrestabes Surabaya karena diduga kedapatan mengedar sabu. Tersangka berinisial RPJ (36) warga Gubeng Airlangga, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan penangkapan terhadap terduga pengedar sabu berawal dari informasi dari masyarakat.

Example 300x600

Di mana disebutkan di sekitaran lingkungan Gubeng Airlangga kelurahan Gubeng Kota Surabaya, dicurigai ada peredaran narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi dimaksud,” kata alumni Akpol 1996 ini, Senin (8/5/2023).

Sedangkan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, diketahui ada seseorang yang aktifitasnya mencurigakan di salah satu rumahnya di Gubeng Airlangga.

Tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya, lanjut Daniel yang mendatangi rumah terduga pelaku langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka.

Di mana dalam penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti dua klip plastik berisi sabu serta barang bukti lainya.

“Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu dengan adanya barang bukti yang diamankan dari rumah tempat keberadaan tersangka,” ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut terangnya, diamankan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 1,12 gram, 0,94 tiga buah skrop sedotan plastik, satu pak plastik klip, satu handphone, dan satu buah ATM BCA.

“Atas perbuatanya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *