KENDARI, TELISIK.ID – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kota Kendari, Laode Kabias, resmi daftarkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) nomor: 5617 K/PDT/2024, pada Senin (26/5/2025).
Permohonan PK yang dilayangkan Kabias teregistrasi dengan nomor: 2/Pdt.G/2024/PN Kdi.
Sebelumnya, Putusan MA tersebut menyatakan penolakan terhadap Permohonan Kasasi Laode Kabias dalam perkara yang melibatkannya dengan mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir. Selaku Walikota Kendari ketika itu, Sulkarnain Kadir digugat oleh Laode Kabias karna mengeluarkan surat keputusan yang berisi non job terhadap Laode Kabias selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari bersama beberapa ASN lainnya pada tahun 2021.
“Saya sudah daftarkan dari hari Senin, tapi tanda terimanya baru diberikan hari ini (Rabu),” kata Kabias di halaman kantor PN Kendari, Rabu (28/5/2025).
Kabias mengungkapkan adanya alasan yang kuat sehingga memutuskan untuk mengambil langkah upaya hukum luar biasa tersebut. Ia menilai terdapat kekeliruan pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim terdahulu dari tingkat pertama sampai kasasi sehingga perlu ditinjau kembali.
“Putusan yudeks yuris pada tingkat pertama sampai tingkat kasasi dengan pertimbangan SK nomor 46. Hal tersebut tidak pernah ada, tapi justru menjadi dasar dalam putusan hakim tingkat pertama sampai kasasi,” ungkap Kabias.
Kabias menganggap hal tersebut merupakan putusan fiktif dan tidak memenuhi kebenaran formil sehingga tidak layak dieksekusi dalam suatu peradilan karena didasari data yang tidak benar.
Selain itu, menurutnya, temuan yang didapatnya tersebut juga dapat menyentuh pada aspek hukum pidana yang dapat menjerat beberapa pihak terkait.
“Kita tunggu proses selanjutnya,” tutup Kabias.
Penulis: R. Anugrah
Editor:















