KENDARI, SULTRAKU.COM – Bank Muamalat Indonesia (BMI) meluncurkan produk baru yakni pembiayaan Multiguna Prohajj.
Produk itu sendiri telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan peluncurannya.
Branch Manager Bank Muamalat Kendari, Fitrawan menerangkan, saat ini daftar tunggu keberangkatan haji untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah mencapai 24 tahun lamanya.
Olehnya, guna memudahkan nasabah memperoleh porsi haji, pihaknya meluncurkan produk pembiayaan Prohajj, di mana hanya dengan Rp 1 juta, nasabah sudah memperoleh porsi haji.
Kata Fitrawan, fokus produk ini yakni pembiayaan dengan tujuan memperoleh porsi haji, untuk kemudahannya nasabah dapat melakukan pembiayaan haji tanpa harus datang ke kantor Bank Muamalat. Hanya melalui aplikasi atau link yang telah disiapkan nasabah dapat memenfatakan program dari Bank Muamalat tersebut.
“Nasabah dapat mengajukan pembiayaan dari rumah tanpa harus ke kantor dengan memenuhi persyaratan yang ada,” jelas Fitrawan, Kamis (12/8/2021).
Pada segmen pembiayaan katanya, Multiguna Prohajj menyasar calon nasabah pegawai, baik itu karyawan tetap maupun tidak tetap, wirausahawan, dan tenaga profesional.
Pengajuan ini juga memungkinkan nasabah untuk melakukan akad tanpa harus tatap muka.
“Karena di tengah pandemi ini, tatap muka sangat dikurangi untuk mencegah penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Pembiayaan tersebut, memberikan plafond per nasabah maksimal Rp 100 juta atau setara empat porsi haji sehingga pemohon dapat mendaftarkan pasangan maupun keluarga lain.
Kata Fitrawan, Bank Muamalat akan terus mendekatkan diri kepada nasabah meskipun di tengah pandemi. Syaratnya pun cukup mudah, hanya melampirkan KTP, slip gaji, NPWP, mutasi rekening bagi wirausaha,
“Insyaallah BMI terus mengawal masyarakat dan nasabah untuk program haji muda yang mana program tersebut adalah program dari BPKH dan BMI ikut memberikan support,” paparnya.
Produk ini memiliki jangka waktu mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan, sehingga dapat meringankan beban nasabah atau angsuran dalam proses penndaftaran porsi haji.















