Metro

Merasa Dicemarkan, Kades di Bombana Laporkan 2 Akun FB dan Media Online ke Polda

133
×

Merasa Dicemarkan, Kades di Bombana Laporkan 2 Akun FB dan Media Online ke Polda

Share this article
Kuasa Hukum Kades Langora, Masri Said, SH.MH. Foto: Siswanto Azis/Sultraku
Example 468x60

KENDARI, SULTRAKU.COM – Merasa dicemarkan namanya melalui pemberitaan di salah satu media online, Kepala Desa Langora Kecamatan Kabaena Tenggara, Awaluddin melaporkan media tersebut di Polda Sultra.

Bukan hanya media online yang pihak Kepala Desa Langora laporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, namun dalam laporan tersebut juga melaporkan dua akun media sosial Facebook (FB).

Example 300x600

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Kepala Desa Langora, Masri Said, SH.MH, menurutnya apa yang ditulis oleh media online terkait kliennya tidak sesuai fakta dan kliennya tidak merasa melalukan tindakan melawan hukum sesuai isi berita media online tersebut.

“Jadi kemarin kami sudah laporkan ketiga media tersebut di Ditreskrimsus Polda Sultra, dua media sosial dan satunya media online,” jelas Masri Said, Kamis (9/9/2021).

Lebih lanjut Masri menjelaskan, awal mulanya kliennya mengetahui adanya pemberitaan terkait dirinya itu melaui grup Facebook, di mana link media online yang memuat berita kliennya diposting di grup facebook tersebut.

“Jadi salah satu nasumber dalam pemberitaannya itu adalah Kasat Reskrim Polres Bombana, di mana kasat reskrim tersebut membenarkan jika Kepala Desa Lengora memalsukan tanda tangan,” terangnya.

Berdasarkan hal tersebut, selanjutnya pihak Kades Langora menanyakan kepada pihak Polres Bombana melalui Kanit di Reskrim Bombana yang juga penyidik dalam perkara tersebut terkait pernyataan Kasat Reskrim Polres Bombana di media online yang menyebutkan jika Kades Langora telah melakukan pemalsuan tandatangan.

“Menurut Kanit Reskrim Polres Bombana, Kasat Reskrim tidak pernah memberikan statement apapun kepada media terkait duagaan pemalsuan tandatangan,” jelasnya.

Sebagai kuasa hukum Kepala Desa Langora, Masri Said, juga menyayangkan foto kliennya, Kepala Desa Langora, Awaluddin diposting secara jelas saat menggunakan pakaian dinas lengkap.

“Di dalam isi berita tersebut ada kata dugaan, tapi langsung menyebut tersangka, jika publik membaca ini bisa langsung menjustifikasi, atau menghakimi, kepala desa ini telah melakukan tindak pidana pemalsuan,” katanya.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *