Metro

Abdul Salam Sahadia Jelaskan Perda Retribusi Izin Usaha Perikanan ke Nelayan

140
×

Abdul Salam Sahadia Jelaskan Perda Retribusi Izin Usaha Perikanan ke Nelayan

Share this article
Suasana sosialisasi Perda tentang Retrubusi Izin Usaha Perikanan Tangkap. Foto: Ist
Example 468x60

KENDARI, SULTRAKU.COM – Anggota DPRD Sultra, Abdul Salam Sahadia melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sultra Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap.

Pada kesempatan itu, Abdul Salam Sahadia didampingi oleh Kepala Bidang Perikanan dan Kelautan Dinas Perikanan Sultra, Asain, yang dihadiri puluhan nelayan yang ada di Kota Kendari, milenial dan para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.

Example 300x600

Dalam sambutannya, Asain menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Sultra yang telah hadir di Kota Kendari untuk memberikan sosialisasi tentang retribusi izin usaha perikanan tangkap.

“Terima kasih kepada bapak anggota dewan, Abdul Salam Sahadia atas sosialisasinya Perda ini,” jelasnya, Minggu (13/6/2021)

Dia percaya jika perda yang disosialisasikan ini tentunya telah melalui kajian yang baik dan sesuai dengan karakter masyarakat Sultra, khususnya di Kota Kendari.

Sentara itu Anggota DPRD Sultra, Abdul Salam Sahadia menyampaikan, jika sebelumnya Pemprov Sultra sudah memiliki Perda yang mengatur soal retribusi izin usaha perikanan tangkap, dan Perda ini merupakan pembaharuan dari Perda sebelumnya.

“Jadi Perda ini adalah Perda perubahan atas peraturan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap,” jelasnya.

Untuk itu, dia berharap dengan sosialisasi ini, Pemprov serta perwakilan nelayan Kota Kendari yang hadir pada kesempatan tersebut bisa membantu pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda tersebut dan pembinaan kepada objek dan subjek retribusi tersebut.

“Saya berharap kepada saudara-saudara sekalian yang hadir pada hari ini bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mensosialisasikan Perda ini,” harapnya.

Lebih lanjut Anggota DPRD dari Dapil Buton Utara dan Muna dan Muna Barat ini memaparkan sejumlah poin penting yang tertuang dalam pasal Perda tersebut. Mulai dari soal objek dan subjek retribusi yang masuk kategori retribusi perizinan tertentu, besaran retribusi, jangka waktu penarikan retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran dan penagihan serta sanksi dan ketentuan penyidikan.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sultra itu meyakini jika retribusi ini dipungut dengan baik bakal meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami berusaha menggali potensi-potensi yang ada untuk peningkatan PAD,” tambahnya.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan sosialisasi ini menjadi tanggung jawab mereka setelah Perda ditetapkan.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *